Pedoman atau aturan terkait dasar-dasar pengetahuan agama yang diperluakan untuk para pendamping napiter memang diperlukan. Kini, Indonesia sudah memiliki Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) sebagai gerakan ulama perempuan. Sehingga, ke depan perlu bekerja sama dengan KUPI. Hal tersebut diungkap oleh, Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei.
”Karena ini panduan untuk napiter perempuan dan juga pamongnya adalah perempuan, mungkin pengalaman perempuan ini penting dijadikan semacam basis untuk membuat buku saku panduan bagi mereka,” ungkapnya dalam WGWC Talk 7.

Terkait, apakah perempuan menjadi pelaku atau korban ekstremisme, menurutnya, Komnas Perempuan sudah menegaskan jika perempuan adalah korban. Pada umumnya dalam konteks budaya Indonesia, perempuan-perempuan apalagi perempuan desa itu tidak bisa banyak memilih, kecuali mengikuti suami. Jadi hakikatnya, mereka adalah korban sehingga pendekatannya untuk deradikalisasi sikap maupun keyakinan harus menggunakan pendekatan korban jangan pendekatan pelaku. Ini penting untuk dirumuskan bagaimana pendekatan korban dalam deradikalisasi.
Di saat yang sama, Peneliti Yayasan Prasasti Perdamaian, Rifana Meika menjelaskan dalam riset yang telah dilakukan pada2019 para pamong-pamong napiter memang butuh panduan dan pelatihan-pelatihan. Beberapa yang diperlukan oleh para napiter diantaranya terkait perempuan seperti adanya teman bicara untuk napiter perempuan, yang mana mereka tetap butuh teman ngobrol dan penanganannya tidak bisa didiamkan begitu saja di sel isolasi. Selanjutnya, kepedulian petugas harus lebih tinggi ataupun ketika punya anak maka lebih memperhatikan kebutuhan anak tersebut.
”Untuk mendorong disengagement, pihak Lapas sudah cukup maksimal melakukan pengawasan dan pembinaan yang mana mereka melakukan sejauh ini banyak improvisasi, namun masalah mucul ketika napiter sudah habis masa tahanannya yaitu masalah muncul saat reintegrasi sosial,” terangnya.
Hal ini, lanjut dia, bisa menjadi tugas CSO atau BNPT di luar lapas. Karena tugas lapas selesei ketika napi sudah keluar lapas. Selama di dalam lapas, peran pamong sudah melakukan tugasnya. Mamun memang perlu dipikirkan para napiter sudah bebas mereka akan kembali ke mana.
”Apakah ke kelompoknya atau ke suami yang juga mantan napiter, atau balik lagi ke umahatnya. Mungkin itu,” pungkasnya.