Maluku Mulai Merancang RAD P3AKS

Maluku telah merancang Rancangan Aksi Daerah P3AKS. Sejumlah tokoh telah diundang dalam melakukan review aturan tersebut. Dalam agenda tersebut hadir sejumlah SPKP di Provinsi Maluku serta para pegiat lainnya yang konsen dalam isu perempuan, anak dan perdamaian.

Salah satu yang hadir adalah Baihajar Tualeka, Pendiri Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Dia mengungkapkan, RAD P3AKS harus memiliki latarbelakang Maluku yang sempat terjadi konflik.

Maluku Mulai Merancang RAD P3AKS

”Kalau menjadi pedoman yang melibatkan semua pihak termasuk OPD terkait, kira-kira dari DP3A dan Pemda Prov. Maluku komitmennya seperti apa untuk implementasi RAD ini. Sehingga RAD ini tidak hanya berupa dokumen,akan tetapi komitmen Pemda dibutuhkan pada saat ini,” terangnya.

Masukan lainnya dari BAPPEDA Maluk. Menurut salah satu perwakilan dari Bappeda Maluku, Fera Rosa, mempertanyakan apakah pergub ini berlaku untuk wilayah kota dan kabupaten yang di provinsi Maluku atau tidak. ”Bagaimana denga kondisi Kota dan Kabupaten lainnya, apakah membuat aturan yang sama atau tidak?” tanyanya.

Dalam usulan tersebut, dirinya menambahkan untuk menambahkan aturan kerjasama antara Pemda dengan LSM atau akademisi di lingkungan Maluku. Serta membagi tugas antar stakeholder yang ada di Maluku. Sehingga, semua elemen masyarakat ikut berkontribusi dalam pelaksanaan RAD P3AKS.

”Selain hal tersebut, kita perlu memperjelas tugas dan fungsi masing-masing elemen yang terlibat. Begitu pun tugas Gubernur dalam pelaksanaan RAD P3AKS,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kemenkumham, Richard berkomitmen akan melakukan harmonisasi terkait dalam aturan tersebut. Hal lainnya yang perlu dipertimbangkan, menurutnya, saat ini Maluku sudah memiliki data satu pintu. Sehingga, hal tersebut perlu dipertimbangkan.

”Terkait, materi muatan terkait pengawasan dari Pergub ini belum dibahas secara jelas hanya dalam bentuk Monev, sehingga perlu dipertegas fungsi gubernur,” ucapnya.

Hal lainnya, diungkap olehnya, program ini dirasa masih belum didetailkan. Sehingga, perlu dibedakan materi muatan untuk rancangan dan lampiran.”Materi muatan yang operasional dibunyikan untuk memenuhi aspek subjek dan keterangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tentang WGWC

Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremism (WGWC) merupakan sebuah platform jaringan bagi masyarakat sipil dan pemerintah yang bekerja untuk memperkuat pengarus-utamaan gender (gender maintreaming) dalam policy maupun intervensi penanggulangan radikalisme dan ekstrimisme (terorisme) di Indonesia. Dideklarasikan pada tanggal 24 Juli 2017 di Bogor, WGWC telah menjadi rumah bersama bagi para aktor yang bekerja dalam pengarusutamaan gender dalam pencegahan ekstremisme kekerasan.

Newsletter

Scroll to Top