Anak-anak korban terorisme, baik anak dari pelaku terorisme dan anak dari korban terorisme, tetap dilindungi berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Menurut Komisioner KPAI, Rita Pranawati, tidak ada dosa turunan dan tindak pidana tidak bisa diturunkan dari orangtua kepada anak-anak.
”Dan anak-anak kita tentu manusia yang juga bisa tumbuh dan berkembang. Bagi anak-anak yang trauma atas penangkapan orangtuanya, sebenarnya KPAI, BNPT dan Menkopolhukam terus memberi masukan bahwa proses penangkapan itu harus benar-benar tidak menimbulkan trauma kepada keluarga dan anak,” terangnya.
Penangkapan orangtua, diakui olehnya, situasi yang tidak mudah. Pada beberapa kasus yang ditangani oleh KPAI di Deli Serdang dan sejumlah tempat lainnya, ada trauma bagi anak-anak ini karena labelling yang berkepanjangan. Bahkan, anak-anak pendidikannya jadi terbatas. Hal yang pertama membuat anak-anak merasa aman dan nyaman adalah keluarga.
Terdapat beberapa kasus, di mana anak-anak malah makin terpuruk. Anak-anak semakin terlantar dan keterlantaran anak perempuan jauh lebih besar potensinya dibandingkan dari anak laki-laki. Akan dampak lebih besar, lanjut dia, akan terjadi pada anak perempuan. ”Pelabelan dan lainnya yang dihadapi oleh anak, akan berpotensi menyebabkan perkawinan anak kalau secara ekonomi anak-anak tersebut tidak mampu,” pungkasnya.