Pada peringatan 10 tahun Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201, menjadi mendesak bagi Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi hal tersebut. Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, guna mewujudkan komitmennya sebagai bagian dari komunitas internasional, demi pengakuan dan perlindungan PRT yang selama ini invisible dan mengalami marginalisasi serta diskriminasi.
”Hal ini juga selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Tujuan 8 yaitu terwujudnya pekerjaan layak. Pada konteks isu migran, ratifikasi Konvensi 189 juga akan memperkuat posisi Pemerintah Indonesia di ranah internasional dalam memperjuangkan kesejahteraan PRT Migran karena dengan meratifikasi, berarti Pemerintah serius melindungi pekerja migran Indonesia,” terangnya.
Peringatan Hari PRT juga selayaknya dijadikan momentum bagi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT demi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional. Serta hak asasi manusia perempuan PRT sebagaimana diamanatkan pada sila kedua dan sila kelima Pancasila.
”Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah,” terangnya.
Hal itu pula, selaras pula dengan amanat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No 7 tahun 1984. Oleh karena itu, pada peringatan hari PRT Internasional 2021 ini, Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa hal.
Hal pertama, lanjut dia, pemerintah RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT. Dengan meratifikasi Konvensi ILO 189 pula, Pemerintah Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perlindungan PRT Indonesia di luar negeri.
”Hal kedua, DPR RI untuk segera melakukan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pelindungan PRT. Pengakuan dan Perlindungan PRT melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional kaum perempuan khususnya PRT dan Pemberi Kerja,” katanya.
Hal ketiga, lanjut dia, setiap Fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak dan berupaya melindungi warga negara khususnya perempuan PRT. Komitmen fraksi ini juga memperlihatkan kehendak politik yang kuat dari setiap fraksi utamanya dari partai politik yang memiliki konstituen para PRT untuk melindungi konstituennya;
”Masyarakat luas dan media untuk mendukung ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT dan pengesahan RUU Pelindungan PRT serta mengawasi pembahasannya di DPR RI. Sebagai sesama warga negara dan dengan semangat solidaritas yang tinggi, masyarakat sipil diharapkan dapat terus menyuarakan pentingnya perwujudan perlindungan PRT demi kehidupan yang adil, sejahtera dan setara,” pungkasnya.