26.1 C
Jakarta
Rabu, 16 Oktober 2024

WGWC Gelar Audiensi Online Bersama BNPT

Working Group on Women and CVE (WGWC) melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto. Dalam agenda tersebut, turut hadir SC WGWC dan sejumlah partner WGWC diantaranya, Debbie, Laeily, Ruby, dan Taufik, Mira (YAyasan Empatiku), Valentina Sagala (Institute Perempuan), Maria Ulfa (IMCC), Pera (Rahimah), Farid (Solo Bersimfoni), Rani Eri (PSKP UGM), Anisa (PP FAtayat), Maskur-Gufron-Hanifah-Yeni-Neny (AMAN Indonesia) dan Singgih Nugroho-Heri (Percik).

Dalam audiensi tersebut, Ruby Kholifah mewakili WGWC memaparkan tentang WGWC dan program yang sedang dijalankan saat ini yaitu meliputi lima hal diantaranya adalah Advokasi pembentukan RAD PE, Dukungan reintegrasi para mantan, penguatan family resilience istri-istri mantan napiter dan napiter serta penguatan ulama perempuan dan sharing knowledge.

”Terkait dengan pembentukan RAD PE, partner WGWC sedang melakukan advokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Tangerang Selatan, dan Jawa Timur. Di Jabar dan Jateng, sosialisasi dengan Pemda terkait RAN PE dilanjutkan dengan diskusi pematangan subtansi RAD PE,” terangnya, Senin (24/5/2021).

Ruby menjelaskan jika di daerah Tanggerang Selatan, draft Perwali sedang digodong oleh biro hukum. Daerah-daerah baru lain dengan dukungan sumber daya yang lain akan melibatkan Banten, Yogya, Sulawesi Tengah.

Di saat yang bersamaan, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, mengatakan pembahasan sekretariat bersama secara lebih detil diantaranya adalah: struktur lengkap Sekretariat Bersama RAN PE. Hal ini dilakukan untuk mendukung kerja sekretariat bersama, dibentuk Pokja dan pokja tematis.

”Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja dalam RAN PE adalah unsur pembantu pelaksanaan tugas sekretariat bersama RAN PE,” terangnya.

Diungkap olehnya, Kelompok Kerja Tematis yang selanjutnya disebut Pokja Tematis adalah kelompok kerja yang bekerja sama dengan Pokja RAN PE untuk menunjang pelaksana harian Sekretariat Bersama RAN PE. Dalam Pokja Tematis inilah gambaran masyarakat sipil akan dilibatkan.

Untuk di daerah, menghindari penafsiran yang berlebihan, istilah sekretariat bersama tidak dipakai di tingkat daerah, tetapi dalam aturan yang sedang digodok, disebut Tim Daerah yang cara kerjasanya tentu menekankan pada pola kordinasi lintas kedinasan dan lembaga.

”Hal kedua, telah ada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 tahun 2021, Tentang Tata Cara Kordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Aturan ini membahas secara menyeluruh tentang sekretariat bersama dan pola kerjanya,” terangnya.

Terakhir, hal ketiga, Kementerian dalam negeri mempersiapkan Surat Edaran terkait pembentukan Peraturan Gubernur tentang RAD PE yang akan diluncurkan pada 16 Juni 2021. Kemendagri menyiapkan sebuah templet peraturan gubernur sebagai peraturan payung sejumlah SK yang telah dikeluarkan oleh daerah terkait dengan deradikalisasi, penanganan returni, reintegrasi dan lainnya. Sifat Surat Edaran ini tidak mewajibkan, tetapi menganjurkan daerah memiliki sejumlah aturan-aturan yang mendukung pelaksanaan RAN PE.

”Mengenai templet peraturan gubernur yang akan diterbitkan oleh Kemendagri, dijamin memberikan ruang untuk pengembangan kebutuhan daerah, menjaga prinsip-prinsip yang ada di dalam RAN PE, memiliki ruang keterlibatan masyarakat sipil (organisasi perempuan), dan memastikan prinsip PUG diterjemahkan dalam badan peraturan gubernur,” pungkasnya.

TERBARU

Konten Terkait