34 C
Jakarta
Kamis, 10 Oktober 2024

Ruby Kholifah : RAN P3AKS Satu-satunya Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial

AMAN Indonesia gelar sosialiasi RAN P3AKS di Jawa Tengah, Selasa (4/5/2021). Dalam agenda tersebut hadir Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah. Dalam agenda tersebut dia menjelaskan jika kebutuhan Jateng untuk punya RAD yang terkait dengan PKS dan dalam rangka merespon PE bahwa RAD ini bisa dipakai untuk merespon perkembangan konflik yang mengarah pada isu ekstremisme kekerasan.

”Indonesia negara kedua di Asia Tenggara setelah Philipina yang berkomitmen menurunkan UNCSR 1325 perempuan perdamaian dan keamanan. Ini diperjuangkan di global oleh masyarakat sipil yang mengalami dampak konflik dan perang yang kini dalam pemulihan maupun masih konflik, “ terangnya.

Yang menarik dari UNCSR 1325, ungkapnya, satu-satunya dokumen di DK PBB yang bicara perempuan dan perdamaian. Diharapkan merespon 3 hal urgen, memastikan perlindungan perempuan dalam perang, dampak konflik yang terkait dengan GBV dan Kekerasan Seksual yang harus direson banyak negara, pentingnya partisipasi perempuan dalm resolusi konflik dan perjanjian damai. Baik di nasional maupun daerah.

Dirinya menjelaskan jika di Indonesia ini masih didominasi laki-laki. Sehingga, penyelesaian konflik Indonesia harus berubah. ”Mengapa reviw penting? untuk melihat kesesuaian rencana dan pelaksanaannya. Konsultasi digital terpikirkan karena situasi pandemic, sehingga kita bisa melakukan secara digital. Bisa dilihat di website wps-indonesia.com, diikuti oleh 226 peserta dari 24 provinsi,” katanya.

Diungkap olehnya, ditemukan beberapa hal jika RAN P3AKS adalah satu-satunya instrument perlindungan perempuan dan anak dalam konflik sosial. Ini harus dijadikan rujukan untuk inklusi perempuan. Selama ini, RAN belum digunakan dalam konflik SDA, untuk membantu upaya perlindunga perempuan dan anak dalam konflik SDA

RAN P3AKS, lanjut dia, penyelesaian konflik sosial dilakukan 1 pintu. Kemndagri mendapat mandate dari presiden melalui Timdu dan diturunkan di provinsi. Sayangnya KPPPA tidak masuk dalam SK pertama. Kemudian ada perubahan agar RAN P3AKS menjadi instrument aktifnya perempuan dalam penyelesaian Konflik sosial.

”Surat pertama mendorong di provinsi dan kabupaten harus ada program perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya terfokus pada DP3A. Masuknya DP3A dalam timdu. Kesbangpol mendapatkan sosialisasi dari Kemndagri, penyelesaian konflik 1 pintu. Diskoneksi antara kebijakan dan pelaksaanan masih tinggi,” pungkasnya.

TERBARU

Konten Terkait