Pengaduan Langsung DS ke Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak media massa dan media sosial untuk bersikap empatik dalam memberitakan persoalan hukum yang dihadapi perempuan. Dengan sikap ini, pemberitaan tersebut akan memberdayakan masyarakat untuk turut mengenali dan menangani lapisan-lapisan kerentanan perempuan pada kekerasan.

Ajakan ini merupakan salah satu respon Komnas Perempuan atas pengaduan langsung DS (08/04). Di dalam pengaduan ini disampaikan bahwa pelaporan DS terhadap suaminya HS merupakan respon DS pada puncak dari siklus kekerasan, terutama kekerasan psikis, yang telah ia hadapi selama perkawinannya. Upaya hukum ini ditempuh DS untuk memperjuangkan nama baiknya sekaligus memutus kebungkamannya atas kekerasan yang ia hadapi selama ini.

Pengaduan Langsung DS ke Komnas Perempuan

Sementara itu, sorotan publik pada kondisi perkawinannya menjadi beban tersendiri bagi DS, karena kuatir hal-hal privasi keluarga yang selama ini menjadi pertimbangannya untuk bungkam malah akan terus dikorek dan menjadi konsumsi luas. Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian DS mengingat sulitnya perempuan melewati hambatan psikologis, kultural maupun struktural yang kerap dihadapi perempuan korban kekerasan.

Karenanya, sikap empatik dalam pemberitaan oleh media massa dan media sosial akan turut mengurangi hambatan korban untuk bersuara dan sekaligus berkontribusi pada pemulihan korban. Selanjutnya, Komnas Perempuan (09/04) juga menerima pengaduan Ir, seorang PRT yang melaporkan DS selaku majikannya atas tindakan pengambilan kartu identitas diri dan informasi yang ia miliki tanpa persetujuan sukarela.

Tindakan ini menyebabkan Ir merasa ketakutan dan berhenti bekerja. Diakui oleh Ir dan kuasa hukumnya, kasus ini tidak berhubungan dengan konflik hukum antara DS dan HS. Ir juga telah melaporkan kasusnya kepolisian dan saat ini menunggu proses hukum lebih lanjut. Atas pengaduan ini, Komnas Perempuan berharap pemberitaan terhadap Ir juga memperhatikan prinsip pemberitaan yang empatik dalam persoalan perempuan berhadapan dengan hukum.

Narasumber
1. Dewi Kanti
2. Andy Yentriyani
3. Olivia Salampessy

Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang WGWC

Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremism (WGWC) merupakan sebuah platform jaringan bagi masyarakat sipil dan pemerintah yang bekerja untuk memperkuat pengarus-utamaan gender (gender maintreaming) dalam policy maupun intervensi penanggulangan radikalisme dan ekstrimisme (terorisme) di Indonesia. Dideklarasikan pada tanggal 24 Juli 2017 di Bogor, WGWC telah menjadi rumah bersama bagi para aktor yang bekerja dalam pengarusutamaan gender dalam pencegahan ekstremisme kekerasan.

Newsletter

Scroll to Top