Pemilihan umum telah memanggil kita
S’luruh rakyat menyambut gembira
Hak demokrasi Pancasila
Hikmah Indonesia merdeka
Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya
Pengemban AMPERA yang setia
Di bawah Undang-undang Dasar 45
Kita menuju ke Pemilihan Umum
Lirik Mars Pemilu karya Mochtar Embut di atas mungkin sedikit asing di telinga para milenial. Lagu yang sebelum era reformasi selalu menggema menjelang Pemilihan Umum, satu-satunya rujukan memilih anggota dewan dan majelis perwakilan yang kemudian akan memilih presiden sebagai mandataris yaitu penerima mandat dan perintah undang-undang. Saat itu, gubernur dan bupati atau walikota dipilih berdasarkan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Waktu itu, pemilihan langsung tidak dikenal, ciri khas pemerintahan sentralistik.
Peraturan perundang-undangan berganti, sistem desentralisasi diterapkan untuk meningkatkan kredibilitas pemerintah. Dimulailah sebuah sistem pemilihan pimpinan daerah dari putera daerah yang diharapkan dapat menjembatani keinginan rakyat menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan kemajuan daerah. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA atau PEMILUKADA) dilakukan secara simultan di seluruh wilayah Indonesia melalui pemilihan kepala daerah langsung.
Kembali kepada lirik lagu di atas, bagi saya lagu ini sangat fenomenal bahkan masih terngiang sampai sekarang. Pada tahun 1998, grup musik Slank pernah mengaransemen ulang lagu tersebut dengan sentuhan rock and roll, dengan harapan menggaet pemilih pemula untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Terulang diputar dan digelorakan setiap PEMILU berlangsung. Tidak tahu mengapa, apakah karena PILKADA yang sifatnya sangat lokal, atau karena tidak dikemas oleh musisi terkenal, sehingga tidak ada lagu, mars, jingle yang monumental untuk mensukseskan perhelatan ini. Atau malah sudah ada lirik lagu pilkada dengan lirik tarik sis.. semongko..? Entahlah.
Secara kuantitas, partisipasi pemilih tercapai. Sayangnya, pesan dalam lirik lagu tersebut – memilih pemimpin sebagai pengemban atau sulih suara atas AMPERA (amanat penderitaan rakyat), yang merupakan slogan yang sering dipakai oleh Sukarno yang mengilhami perjuangan para founding fathers ketika memimpin negara ini untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama, sangat mungkin belum tercapai.
Tahun ini, PILKADA serentak diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang kebetulan diperingati juga sebagai Hari Anti Korupsi Se-Dunia (HAKORDIA). Hal ini mungkin menjadikan para pasangan calon berfikir ulang untuk mengusung visi dan misi tentang pemberantasan korupsi sebagai dagangan politiknya. Berbagai pesan moral dan harapan tinggi mencuat supaya pemilihan kepala daerah ini mampu mendapatkan pemimpin terbaik. Pemimpin seperti lagu di atas. Dengan suasana pandemi yang kita tidak tahu kapan berakhir ini, muncul berbagai drama PILKADA di seluruh Indonesia.
Mulai dari isu oligarki, kekerabatan, inkompetensi, protokol kesehatan, kotak kosong, dan lain sebagainya.Kesuksesan PILKADA dapat dijadikan parameter ketercapaian proses demokratisasi di daerah. Proses yang berjalan seiring dengan kedewasaan masyarakat bersama serangkaian variabel di dalamnya. Kedewasaan dalam berpikir dan bertindak sesuai dengan kata hati, dengan menjunjung tinggi nilai hasthalaku untuk menjaga toleransi. Penyebaran isu SARA dan politik uang demi kepentingan tertentu adalah kejahatan yang luar biasa yang harus dihindari, sehingga siapapun yang menang dalam kontestasi ini diharapkan mampu mengakomodir kepentingan semua elemen masyarakat.
Kelompok yang dianggap termajinalkan harus tetap diperhatikan. Pun untuk praktik diskriminasi terhadap aliran, kelompok, atau partai yang berbeda yang digunakan sebagai pemicu kepentingan politik praktis saja. Siapapun yang terpilih dalam kontestasi ini, adalah hasil kontribusi kita. Konsekuensi dari pilihan yang harus dilaksanakan.
Mari kita jadikan perhelatan PILKADA ini sebagai implementasi tepa selira, pangerten dan guyub rukun dalam hasthalaku untuk Indonesia yang lebih baik. Semoga.
Tarik sis… semongko….
Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya
Pengemban AMPERA yang setia
Di bawah Undang-undang Dasar 45
Kita menuju ke Pemilihan Kepala Daerah..
Sumber : https://solobersimfoni.org/?p=2549