Peran Penting Civil Society Organization (CSO) dalam Penanganan Terorisme

Salah satu partner WGWC yaitu C-Save membuat kertas Kebijakan yang berisi usulan kebijakan mengenai strategi pelibatan Civil Society Organization (CSO) atau organisasi masyarakat sipil dalam penanganan dan penanggulangan Terorisme. Naskah tersebut memberikan penjelasan mengapa organisasi masyarakat sipil harus terlibat dan bagaimana seharusnya mereka dilibatkan.Di beberapa negara, CSO memainkan peran penting dalam berbagai kebijakan dan kegiatan penanganan terorisme, seperti kampanye anti terorisme dan penguatan ketahanan masyarakat sipil yang bekerja sama dengan para pemangku kebijakan terkait.

Dalam konteks Indonesia, penanganan dan penanggulangan terorisme masih dominan pen dekatan hard power. Kondisi ini mengakibatkan keterlibatan CSO terlihat masih minim dalam setiap penanganan terorisme di Indonesia. Terlebih ketika terdapat keterlibatan CSO, beberapa persoalan muncul, yakni masih belum terkordinasi dengan baik kegiatan-kegiatan CSO dan terkesan sporadis. Di samping itu, sampai saat ini masih belum banyak inisatif CSO yang menjadi gerakan ber sama dan bersinergi dengan pemerintah.

Peran Penting Civil Society Organization (CSO) dalam Penanganan Terorisme

Permasalahan-permasalahan terkait keterlibatan CSO dalam penanganan dan penanggulangan terorisme ini dapat ditangani dengan mengatur peran serta CSO dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Upaya revisi UU terorisme saat ini merupakan pintu masuk yang tepat untuk mempertegas peran dan keikutsertaan CSO dalam penanganan dan penanggulangan terorisme di Indonesia. Oleh karena itu, kertas kebijakan ini memberikan 4 (empat) rekomendasi terkait revisi undangundang Tindak Pidana Terorisme, yakni:

Pertama, pada tataran RUU, perlu menambahkan pasal yang mana berisikan keterlibatan dan/ke ikutsertaan CSO atau elemen masyarakat sipil di setiap kebijakan dan strategi nasional penanggu langan terorisme yang meliputi, pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, pemulihan, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional; dan kerja sama internasional. Hal ini sejalan dengan advokasi konsorsium masyarakat sipil (C-SAVE) dalam usulan Daftar Inventaris Masalah CSO. Kedua, memasukkan CSO dalam rencana nasional penangananan terorisme. Ketiga, memasukkan CSO menjadi bagian komunitas pengambil ke bijakan (community policy) yang dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi pe merintah terkait. Keempat, membuat aturan turunan (seperti Peraturan Pemerintah/PP) yang mana CSO dapat terlibat aktif dalam penanganan terorisme di akar rumput.

Selengkapnya di : http://csave.org/product/peran-penting-civil-society-organization-cso-dalam-penanganan-terorisme/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang WGWC

Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremism (WGWC) merupakan sebuah platform jaringan bagi masyarakat sipil dan pemerintah yang bekerja untuk memperkuat pengarus-utamaan gender (gender maintreaming) dalam policy maupun intervensi penanggulangan radikalisme dan ekstrimisme (terorisme) di Indonesia. Dideklarasikan pada tanggal 24 Juli 2017 di Bogor, WGWC telah menjadi rumah bersama bagi para aktor yang bekerja dalam pengarusutamaan gender dalam pencegahan ekstremisme kekerasan.

Newsletter

Scroll to Top