Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan percepatan penutupan masa sidang DPR RI, Senin ( 5/10/2020). Agenda tersebut direncana akan dilaksanakan Kamis (8/10/2020). Percepatan ini mengakibatkan belum adanya penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021. Menurut salah satu Komisioner Komnas Perempuan, Siti Amanah Tardi, hal tersebut berakibat terjadi ketidakpastian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
”Apakah RUU tersebut masuk menjadi agenda prolegnas 2021 atau tidak?” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak DPR RI untuk menetapkan kembali RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021. Penetapan kembali tersebut merupakan langkah untuk membangun kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya, kehadiran payung hukum yang komprehensif untuk penghapusan kekerasan seksual menjadi tonggak bangsa Indonesia dalam pembangunan perdamaian dan keamanan nasional yang menjadi tujuan negara. Selanjutnya berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) di mana negara menjadi pihak penting membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya.
”Berbasis tujuan negara dan mandat CEDAW itulah, Pemerintah RI bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk warga negara yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti perempuan, anak perempuan, dan penyandang disabilitas,” tekannya.
Di saat yang bersamaan Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Rainy Hutabarat mengatakan,tanggung jawab tersebut kemudian diterjemahkan dalam RPJMN 2020-2024 yang memandatkan agar perempuan semakin kehidupan yang membaik, diikuti dengan meningkatnya kesetaraan gender di seluruh bidang pembangunan.
”Pemberdayaan perempuan serta pencegahan dan penanganan tindak kekerasan memiliki kontribusi penting dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan,” katanya.
Penghapusan kekerasan terhadap perempuan, ungkapnya, berkontribusi secara signifikan terhadap kualitas hidup perempuan. Serta menyumbang pada terbentuknya manusia Indonesia yang unggul, berbudaya, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai visi dari Indonesia pada 2045.
Peningkatan kualitas manusia Indonesia dalam Visi Indonesia Seabad tersebut akan menunjang pencapaian salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yakni tidak seorang pun yang tertinggal (No One Left Behind). Mandat pembangunan berkelanjutan adalah kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan.
”Mulai dari mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di mana pun. Kemudian, menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya,” terangnya.
Terakhir, menurut Komioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengungkapnya, hal yang lainnya yang menjadi penting adalah penghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan. Selanjutnya adalah menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan dokumen-dokumen hasil review dari konferensi-konferensi tersebut.
selengkapnya : https://www.komnasperempuan.go.id/reads-siaran-pers-komisi-nasional-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-sediakan-payung-hukum-penghapusan-kekerasan-seksual-sebagai-tonggak-pembangunan-perdamaian-dan-keamanan-nasional-14-november-2020
”Terakhir, mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundang-undangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan di semua tingkatan,” pungkasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada DPR RI agar menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 pada sidang Pembahasan dan Penetapan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 yang diagendakan Senin, 16 November 2020. Penetapan ini akan menunjukkan komitmen Negara untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional.